Curi Mobil, 2 Residivis Ditangkap di Bengkulu

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 09:12 WIB
Dua pencuri mobil ditangkap. (Dok Polres Bengkulu Tengah)
Share :

Namun, ia melanjutkan, saat ditangkap, KA hendak melarikan diri melalui pintu samping rumahnya. Karena mendapatkan tembakan peringatan dari anggota opsnal terduga pelaku akhirnya tiarap dan berhasil diamankan.

Usai menangkap KA, tambah Donald, tim Opsnal menangkap GA di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti satu mobil merek Suzuki jenis Carry ST 130 Futura warna biru. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana. Kedua terduga pelaku merupakan residivis," ucap Donald.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya