Tegas! Polda Jateng Tetapkan 3 Pelaku Sebar Ajakan Dirikan Khilafah sebagai Tersangka

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 21:56 WIB
Kombes Iqbal Alqudusy. (Foto: Polda Jateng)
Share :

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya