Selundupkan Artefak Kuno, Warga Inggris Dihukum Penjara 15 Tahun di Irak

Antara, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 10:52 WIB
Warga Inggris dihukum penjara 15 tahun di Irak karena selundupkan artefak kuno (Foto: Antara/Reuters)
Share :

Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak.

Pengacara mengatakan kliennya akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang

Sementara itu, warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya