Sementara itu, Sekretaris PCNU Gresik, M Syifaul Fuad menyatakan, pernikahan tersebut tidak dapat dibenarkan secara apapun. Bahkan, bila itu ritual maka pihaknya berharap pihak berwajib untuk secepatnya diproses secara hukum.
“Kami khawatir kalau tidak segera ditangani, gejolak masyarakat di bawah yang bergolak,” tukasnya.
(Fahmi Firdaus )