Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Dari infromasi yang dikumpulkan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan PS, dan menangkap serta membawanya ke Polsek Mlati.
“PS kami tangkap di daerah Pakem, akhir pekan lalu,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Hasil pemeriksaan PS mengadaikan mobil itu Rp 16 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, karena sebagai bandar judi ia kalah Rp16 juta.
“Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” paparnya.
(Nanda Aria)