Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi, BNN Amankan 4 Perempuan dan 32 Kilogram Sabu

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 14:27 WIB
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan/ Foto: BNN
Share :

"Total ada 32 kilogram sabu-sabu yang kita amankan dalam kasus ini. Yakni 24 kilo dari rumah tersangka RJ, 3 kilo dari cargo di Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," tambahnya.

Saat ini, kata Toga, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia.

"Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," tandas Toga.

Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba.

“Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Toga.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya