Surabaya, April 2017
Pesta seks kelompok gay dibubarkan polisi di sebuah hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Surabaya. 14 pengunjung termasuk pelaksana pesta seks turut diamankan. Ketika penggerebekan, polisi mendapati lima orang pria yang sedang berhubungan dalam sebuah kamar.
Dalam kamar tersebut, polisi juga mendapati televisi yang menayangkan film porno. Flashdisk berisi video porno, puluhan kondom, senjata tajam, tisue, sprei, handphone hingga bukti pembayaran hotel turut diamankan pihak kepolisian. Sebanyak 14 gay tersebut dijerat pasal 32, 33, 34, dan 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (Diolah dari berbagai sumber/Tika Vidya Utami/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)