JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini merespons kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Yonwal Paspampres, Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf terhadap salah satu sekuriti.
Serda Rizal diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Rizal Fathony," ucap Budi kepada MNC Portal, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA: Aniaya Sekuriti Green Pramuka, Anggota Paspampres Serda Rizal Ditahan di Pomdam Jaya
Eks Dansat81 Anti-Terror Kopassus itu menjelaskan bahwa saat ini Serda Rizal telah dilimpahkan. Dari yang tadinya diurus oleh Paspampres sendiri menjadi ranah Pomdam Jaya.
"Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Militer Mapomdam Jaya. Kendati demikian, Mayjen Budi tak menjelaskan detail sejak kapan bintara tersebut menjalani penahanan.
"Sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya. Sekarang sudah perpanjangan pertama ya," katanya.
BACA JUGA:Oknum Paspampres Tenteng Senjata Aniaya Sekuriti Apartemen, Panglima TNI Murka