BEKASI – Kasus pemukulan seorang pegawai pajak oleh atasannya sendiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat melakukan musyawarah. Korban DH (39) mencabut laporan yang dilayangkan terhadap pelaku MAZ (48) di Polsek Bekasi Timur.
“Saat ini kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai dan yang bersangkutan dalam hal ini saudara DH selaku korban tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan,” kata Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya, Rabu (8/6/2022).
Menurut Ridha pemukulan itu dilakukan secara spontan karena pelaku mengalami emosi sesaat. Dia juga menjelaskan bahwa kondisi korban sudah membaik setelah sempat dilarikan ke rumah sakit menyusul pemukulan tersebut.
“Karena memang juga hubungan antara atasan dan juga bawahan di tempat kerjanya jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan,” ungkapnya.