Kenalan dengan Pria di Medsos, Mahasiswa Kehilangan Motor

Angga Rosa, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 09:24 WIB
Seorang pria mencuri motor mahasiswa yang dikenalnya di medsos. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi menangkap pelaku dan barang bukti handphone.

"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku menjual motor korban ke seorang penadah di Temanggung berinisial M," ucap Kasat Reskrim.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi meluncur ke Temanggung untuk menangkap M. M membeli motor hasil curian tersangka SM seharga Rp4,5 juta.

"Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya