Gegara Cekcok di Jalan, Pemuda Ini Ditusuk hingga Kritis

edy gustan, Jurnalis
Sabtu 11 Juni 2022 00:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

LOMBOK TENGAH - Kepolisian Sektor Pujut Lombok Tengah menangkap pemuda berinisial MR (22) warga Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, karena telah menusuk Samsul Riadi (28) di Jalan Bundaran Songgong, Desa Sukadana, pada Selasa 7 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wita.

Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi no: LP/B/17/VI/2022/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, tanggal 08 Juni 2022.

"Terduga pelaku penganiayaan kami amankan tanpa perlawanan," kata Derpin kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

 BACA JUGA:Pelaku Penusukan Tawuran Cipinang Terancam Penjara di Atas Lima Tahun

Peristiwa penusukan itu bermula ketika korban bersama teman-temannya pergi ke Dusun Sereneng, Desa Mertak. Tiga temannya bernama Lanam, Abdul Majid dan Kasup. Sesampainya di sana, korban diajak pergi ke rumah temannya untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya.

Sepulangnya dari rumah teman sekitar pukul 00.00 Wita, korban berboncengan dengan Lanam, sedangkan Abdul Majid dan Kasup membawa sepeda motornya masing - masing. Setibanya di jalan raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba sehingga korban menegur pelaku.

 BACA JUGA:2 Warga Jadi Korban Penusukan Brutal, Prajurit TNI AD Bertaruh Nyawa Lawan Pelaku

Tidak terima ditegur, pelaku menantang korban, akan tetapi korban dan temannya mengalah dan meminta maaf. Meski sudah bersalaman, pelaku yang terlanjur tersinggung tetap mengejar mereka. Bahkan meneriaki kawanan pemuda itu. Hingga di jalan raya Bundaran Songgong pelaku memberhentikan mereka.

"Korban tetap minta maaf atas peristiwa sebelumnya. Namun, terduga pelaku emosi dan langsung menusuk korban di bagian ulu Hati dan langsung melarikan diri," ujar Derpin.

Peristiwa itu terjadi begitu cepat. Bahkan, ketiga kawan korban panik melihat temannya terkapar bersimbah darah. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Karena lukanya cukup parah, korban dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Polisi memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi diperoleh identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya," paparnya.

Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, polisi menerima informasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya