Peristiwa itu terjadi begitu cepat. Bahkan, ketiga kawan korban panik melihat temannya terkapar bersimbah darah. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Karena lukanya cukup parah, korban dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Polisi memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas terduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi diperoleh identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya," paparnya.
Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, polisi menerima informasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan.
(Awaludin)