MA Kukuh Vonis Bebas Samin Tan, Begini Respons KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 14:40 WIB
Samin Tan divonis bebas (Foto: Forbes)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan. Dengan demikian, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara ihwal putusan MA tersebut. Ali menjelaskan bahwa KPK tetap berkeyakinan Samin Tan bersalah di kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Oleh karenanya, KPK mengajukan kasasi ke MA.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Tetap Divonis Bebas, MA Tolak Kasasi KPK!

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya akan mempelajari lebih dalam pertimbangan hakim menolak upaya kasasi KPK untuk upaya hukum selanjutnya. KPK berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan kasasi terkait Samin Tan.

Baca juga: 5 Fakta Bebasnya Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan 

"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud.

Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," jelas Ali.

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya