Program ini lahir dari kesadaran eratnya hubungan kekayaan intelektual dan pariwisata. Selain itu, di 2022 berjalan ini, tercatat masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475 serta mendaftarkan merek sebanyak 678 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain IP Tourism, DJKI juga menggelar Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak tahap 2 dengan tema “Booster Kekayaan Intelektual untuk Pariwisata Bali dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”. MIC sebagai miniatur DJKI diharapkan dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah dan mendorong melalui pengembangan agen diseminasi KI serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.
Sementara itu, tujuan rangkaian kegiatan ini adalah meningkatkan branding dari suatu destinasi wisata sehingga dapat menyajikan pariwisata yang memiliki kekhasan berbasis KI yang diharapkan dapat menarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengapresiasi digelarnya IP Tourism untuk pertama kalinya di wilayahnya. Pemberian konsultasi di destinasi wisata ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kami sangat berharap kegiatan ini dapat menjadi booster bagi destinasi wisata di Bali,” kata pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut.