Melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) misalnya, potensi indikasi geografis yang dimiliki Provinsi Bali saat ini seperti Kopi Arabika Kintamani, Tenun Gringsing dan Garam Amed dapat menjadi potensi ecotourism, di mana wisatawan dapat merasakan pengalaman proses pengelolaan produk indikasi geografis hingga menjadi produk yang berkualitas.
Selain itu, ada juga seni pertunjukan tarian, upacara adat yang unik dari setiap daerah di Bali, merupakan kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional yang juga mampu menarik wisatawan jika dikelola dan dipasarkan secara baik.
“Maka atas banyaknya potensi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali, maka sangat tepat kiranya penetapan Bali sebagai pilot project bagi IP Tourism yang akan dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pariwisata dengan pemanfaatan sistem KI,” ucap Razilu.
Sebagai apresiasi atas inisiasi kegiatan IP Tourism di Bali saat ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan kategori Pelopor IP Tourism kepada Gubernur Bali, Wayan Koster; Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Semoga pelaksanaan Project IP Tourism ini dapat memicu daerah-daerah lain untuk mengembangkan pariwisata berbasis KI.
(Fitria Dwi Astuti )