JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Imbauan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujar Aqil Irham dilansir situs Kemenag, Selasa (14/6/2022).
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.
Baca juga: Usai Rendang, Kini Viral Nasi Gurih Aceh Dendeng Babi Dijual di Jakarta
"Saya sudah dua kali bertemu Pa Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Baca juga: Viral Pria Nikahi Kambing demi Konten, Kemenag: Jangan Jadikan Pernikahan Bahan Lelucon