"Dalam gunakan medsos harus bijak, menghormati hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan dan kesatuan," ujar Dedi.
Dedi menekankan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang berusaha merusak persatuan dan kesatuan.
BACA JUGA:5 Fakta Candi Borobudur, Situs Warisan Dunia yang Pernah Dibom Teroris
"Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana di atur dalam UU ITE," tutup Dedi.
(Awaludin)