Setelah itu pelaku YM membuka celana korban hendak memperkosa, karena ada mobil yang melintas pelaku tidak jadi melakukannya lalu pergi meninggalkan korban di TKP.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat, akan dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun junto pasal 285 KUHP.
“Yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )