Pria Dalam Kasus 7 Janin Akui Hanya 4 Kali Aborsi Bersama Kekasih

Ansar Jumasang, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 13:48 WIB
Foto pelaku/ Doc: Ansar Jumansang
Share :

MAKASSAR - Kedua pelaku aborsi tujuh janin yang kini sudah jadi tersangka yaitu, wanita inisal NM (29) dan pacarnya inisal SM (30) menjalani tes DNA untuk memastikan 7 janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya.

Pasalnya, dalam interogasi polisi kedua tersangka memberikan pernyataan yang berbeda, NM mengaku 7 kali aborsi hasil hubungannya dengan SM. Sementara SM hanya mengakui 4 kali aborsi bersama NM.

Dua pasangan sejoli yang ditangkap dalam kasus aborsi dan menyimpan 7 janin bayi dalam kotak makanan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tes DNA di Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Makassar, Senin (13/6/2022) lalu.

"Saat ini sudah berlangsung pemeriksan kejiwaan di Dokkes Polda Sulsel. Jadi mohon waktunya. Sekalian pengambilan sampel DNA. Baik dari tersangka laki-laki maupun perempuan dan ketujuh janinnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).

Reonald menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan keduanya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatannya. Sehingga dirinya tak bisa memastikan hingga kapan pemeriksaan kejiwaan berlangsung.

"Dari pengamatan kami, sehat dan siap dilakukan tes pemeriksaan kejiwaan. Tes tergantung dari kondisi yang diperiksa. Bukan tergantung dari psikiatrinya karena pemeriksaan itu harus tenang, tidak boleh memaksa untuk mendapat hasil maksimal," terangnya.

Sejauh ini, SM disebut masih tetap konsisten dengan pernyataan sebelumnya, bahwa praktek aborsi bersama NM hanya dilakukan sebanyak 4 kali.

Dalam melakukan aborsi pun, Reonald menegaskan tak ada ancaman maupun kekerasan sama sekali. Baik dari SM terhadap NM, maupun sebaliknya.

Keduanya disebut sama-sama sepakat memutuskan untuk aborsi. Termasuk keduanya sepakat untuk menyimpan janinnya itu di dalam kotak makanan.

"Sama-sama sepakat untuk menyimpan bayi itu ke boks, sampai mereka akan menikah namun tak terlaksana," terangnya.

Lanjut, Perwira Polisi dua bunga itu pun menegaskan, indekost yang menjadi tempat pertama kali janin itu ditemukan, tepatnya di Jalan Balangturungan, Kecamatan Biringakanaya bukan merupakan tempat aborsi kedua sejoli ini.

"Benar (bukan di kost terakhir). Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki (SM). Jadi pelaku perempuan (NM) ini numpang di kosnya laki-laki. Nantilah kita lihat rekonstruksinya di situ," ujarnya.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, Reonald juga menyampaikan, ada fakta lain yang masih butuh pendalaman sebab dari hasil keterangan kedua tersangka berbeda. NM mengakui usia janinnya saat digugurkan baru berumur sekitar 2 bulan, sementara SM mengaku sudah berusia 4 bulan.

"Menurut perempuan, yang pertama itu 2 setengah bulan. Kalau yang laki-laki bilang 4 bulan. Itu juga bedanya. Karena menurut laki-laki, katanya yang diaborsi pertama itu agak besar. Sementara yang perempuan bilang 2 setengah bulan," sebutnya.

Dalam kasus ini disebut sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa pihaknya. Mereka yang diperiksa adalah orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya adalah pemilik kost.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya