Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Hanya Diimbau

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 13:53 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, dalam Operasi Patuh 2022, pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terkait dengan penggunaan sandal jepit, pihak kepolisian hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan alas kaki tersebut ketika berkendara.

"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Aan saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

 BACA JUGA:Kapolda Imran Perintahkan Penertiban Lampu Rotator dan Pelat Khusus pada Operasi Patuh Jaya

Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," ujar Aan.

 BACA JUGA:Polisi Bakal Dahulukan Edukasi Ketimbang Tilang Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyinggung soal pengendara yang menggunakan sandal jepit. Hal itu disampaikan saat meresmikan Operasi Patuh Jaya 2022.

Menurut Firman, pengendara khususnya motor, akan semakin berpotensi meningkatkan fatalitas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya