Untuk jaringan pengedar uang palsu tersebut, masih dalam pengembangan dan masih didalami internal kepolisian. Menurutnya, sindikatnya belum bisa diekspos.
"Sudah banyak warga yang menerima uang ini dan masih dalam pengembangan di lapangan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam pengedaran uang palsu," bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate bersama barang bukti 598 lembar uang palsu pecahan Rp100 rubu. Ada pula satu kotak benang hologram palsu, tiga lembar stiker hologram uang palsu, 84 lembar resi pengiriman, empat buah lem kertas, dua buah cat semprot, satu buah lakban, satu buah mistar, dua kotak pisau cutter, satu buah gunting, dua buah KTP, dan satu unit Handphone.
Atas perbuatannya Mesdin dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 jo pasal 245 subs 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas tahun) penjara.
(Awaludin)