Germo Prostitusi Online di Bali Divonis 10 Bulan Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 01:01 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Dirinya beperan mencarikan pelanggan untuk anak buahnya lewat aplikasi. Dari setiap anak buahnya yang habis kencan, DBP mendapat setoran Rp50 ribu.

Menanggapi vonis hakim, DBP melalui pengacaranya menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya