Sidang Lanjutan Irjen Napoleon Bonaparte, Dua Petugas Rutan Dihadirkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 14:59 WIB
Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Napoleon Bonaparte (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).

Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang kali ini, dua saksi dihadirkan dari pihak kepolisian yang diperiksa di persidangan.

Berdasarkan pantauan, M Kece tak bisa hadir kembali di persidangan lantaran dia yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

"Kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihka baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (16/6/2022).

Mendengar hal itu, Irjen Napoleon selaku terdakwa pun mengajukan protes di persidangan agar M Kece dihadirkan.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas menengahi dan mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan.

Baca juga: Napoleon Pertanyakan Cara Dirinya Pukul Kece saat Tangan Kiri Pegang Plastik dan Kanan Ada Kotoran

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya