JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang kali ini, dua saksi dihadirkan dari pihak kepolisian yang diperiksa di persidangan.
Berdasarkan pantauan, M Kece tak bisa hadir kembali di persidangan lantaran dia yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
"Kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihka baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Mendengar hal itu, Irjen Napoleon selaku terdakwa pun mengajukan protes di persidangan agar M Kece dihadirkan.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas menengahi dan mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan.
Baca juga: Napoleon Pertanyakan Cara Dirinya Pukul Kece saat Tangan Kiri Pegang Plastik dan Kanan Ada Kotoran