Apalagi, kata hakim, JPU selaku pihak pengaju perkara tersebut harus melakukan pembuktian guna membuat perkaranya menjadi terang benderang. Sehingga bila M Kece tak kunjung hadir, M Kece bisa dihadirkan secara paksa.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," kata Djuyamto.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga telah disiapkan JPU sebelumnya guna mengantisipasi ketidakhadirkan M Kece di sidang kali ini. Adapun dua saksi itu merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo, yang mana salah satunya orang yang mengganti gembok tahanan Kece.
Baca juga: M Kece Peragakan Pemaksaan Makan Tinja dan Pemukulan oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
(Fakhrizal Fakhri )