Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 03:01 WIB
Polisi bongkar prostitusi online berkedok panti pijat (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

Dari harga yang ditawarkan sebesar Rp500.000 ini, selanjutnya dilakukan pembagian hasil Rp100.000 untuk pemilik tempat sedangkan Rp50.000 untuk jasa operator dan sisanya untuk para terapis lainnya.

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.

Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya