TANGERANG – Satnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JHS (7) di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (11/6/2022). Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram.
"Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” ujar Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di rumah tersebut.
“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan. Benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," ucapnya.
Selanjutnya, ketika sudah melakukan identifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung menangkapnya.
“Selain sabu, polisi menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," kata Adi.