Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 10:28 WIB
Polisi menangkap pengedar sabu di Tangerang. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Pelaku kemudian digelandang ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya