Menurutnya, korban melaporan ke Polres Pangkep dan pihaknya Polda Sulsel melakukan koordinasi untuk melakukan pengajaran terhadap pelaku penyebaran video porno itu.
“Untuk hubungan pelaku dengan korban awalnya pelaku dan korban ini pasangan sejoli, kemudian pelaku mendengar bahwa korban akan menikah dengan orang lain hingga pelaku sakit hati, sehingga sengaja menyebarkan video asusila antara korban dan pelaku. Barang bukti disita satu unit HP beserta hasil video dan akun media sosial milik pelaku,” bebernya.
Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Polres Pangkep guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Awaludin)