Jual Uang Palsu di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 04:30 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Antara)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya