Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.
Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Terungkap! Ini Sumber Kekayaan Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang Terlibat Korupsi
(Fakhrizal Fakhri )