Pedagang Hewan Kurban Tak Berizin Bakal Ditindak di Tengah Maraknya PMK

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 17:03 WIB
Pedagang hewan kurban di Malang akan ditertibkan/ Foto: Avirista Midaada
Share :

Di mana salah satu persyaratan yang diizinkan hewan kurban harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan kurban, jika hewan kurban tersebut berasal dari luar Kota Malang.

"Misalkan dari Dampit ya mereka ya dari Kabupaten Malang mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Memang ini harus (ngurus surat perizinan berjualan hewan dan kesehatan hewan kurban). Jadi kita beberapa penjual sudah kita beri sosialisasi," kata Anton.

Namun pihaknya mengaku belum menerima semua data jumlah pedagang hewan kurban di Kota Malang. Pasalnya beberapa data pedagang hewan kurban juga baru masuk persyaratannya ke Dispangtan Kota Malang.

Nantinya dari data kepengurusan izin tersebut pihaknya bakal mendatangi lokasi penjualan hewan dan memeriksa kondisi hewan kurban secara keseluruhan.

"Kita anjurkan untuk mengurus persyaratan. Sehingga kita bisa memantau ke masing-masing tempat. Untuk tempat penjualan mereka harus izin RT RW, disahkan oleh kelurahan kemudian nanti dibawa ke tempat kami, kami akan mengeluarkan surat keterangan tempat penjualan," tutupnya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang hingga Senin pagi (20/6/2022) terdapat 296 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut 96 ekor dinyatakan sembuh, 135 ekor hewan dipotong paksa, 64 ekor hewan dalam pengobatan, dan satu ekor mati.

Sejauh ini total ada 5.632 ekor populasi hewan ternak yang ada di Kota Malang. Jumlah itu terdiri dari 2.892 ekor sapi, 2.035 ekor kambing, 352 ekor domba, dan 83 ekor kerbau.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya