Tergiur Upah Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Tangerang

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 19:26 WIB
Polisi menangkap pengedar sabu di Tangerang. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

TANGERANG - Seorang pria berinisial DI (32) ditangkap Polresta Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram.

DI ditangkap di depan SPBU di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita membenarkan terkait penangkapan itu.

“Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu berinisial DI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Terkait modus peredaran, Gede menjelaskan, narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP), personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menangkap pelaku.

“Saat penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," ujarnya.

Saat diinterogasi, DI mengaku perannya sebagai pengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih dari 10 kali.

Dari sini ia mendapat keuntungan bisa mengonsumsi sabu secara gratis dan dijanjikan diberikan uang Rp 350.000 untuk setiap 1 gram sabu yang berhasil dijual.

Gede mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya