Dari sini ia mendapat keuntungan bisa mengonsumsi sabu secara gratis dan dijanjikan diberikan uang Rp 350.000 untuk setiap 1 gram sabu yang berhasil dijual.
Gede mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)