Perjualbelikan Satwa yang Dilindungi, Polisi Amankan Pelaku dan Sita 6 Ekor Burung Beo Nias

Muhammad David, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 12:58 WIB
Polisi mengamankan satwa yang dilindungi burung beo nias (Foto: MPI)
Share :

Barang bukti kemudian akan diserahkan ke BKSDA Sumsel yang nantinya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya