Aliman mengaku sengaja melarikan diri demi menafkahi keluarganya. "Saya selama kabur kan tidak bisa bekerja, keluarga saya kesusahan," ujarnya.
Dia juga mengaku, selama menjadi kepala cabang hanya menjalani perintah dari perusahaan pusat yang berada di Palembang.
"Kita kan hanya mengikuti perintah dari perusahaan, mengenai penipuan itu saya tidak tau," tutur Aliman.
Atas perbuatannya, Aliman disangkakan penyidik Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)