Sementara pelanggar yang viral itu sudah melakukan konfirmasi kepada Satlantas. Kemudian, dia juga sudah melakukan pembayaran denda melalui BRI virtual akun. Dijelaskan Wahyu, kalau memang pelanggar tak merasa melakukan pelanggaran sedianya juga bisa mendatangi kejaksaan untuk mengikuti sidang.
"Tapi yang bersangkutan sudah datang ke satlantas dan sudah membayar dendanya, dan beliau sudah mengaku salah berkendara tanpa menggunakan helm," ujarnya.
Kendati Wahyu tetap meminta maaf terkait penilangan E-TLE yang menimbulkan polemik di media sosial. Wahyu menyampaikan terima kasih atas berbagai kritik saran tentu ini menjadi input untuk memperbaiki kinerja kepolisian.
Panto sendiri mengamini yang diungkapkan Wahyu, bahwa dirinya memang tidak menggunakan helm. Saat itu, dirinya juga baru pulang takziyah bukan sedang bertani.
"Dendanya Rp50 ribu, sudah bayar," kata Panto.
(Arief Setyadi )