Kantongi Sabu, Pria Ini Diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur

Suharli, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 14:52 WIB
Tersangka berhasil diamankan/ Foto: Suharli
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara.

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tutup Kompol Sukimin.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya