"Saya rasa kekhawatiran tersebut beralasan kenapa beralasan karena tadi misalnya seperti kekuasaan umum atau menghina lembaga negara itu kan sesuatu hal yang sebenarnya sudah pernah dibahas oleh MK tapi dia kembali lagi. Kan pertanyaannya ada apa kemudian dengan pembahasannya?" katanya.
BACA JUGA:Minta Draft RKUHP Dibuka, Perindo: Agar Publik Beri Masukan Kontekstual
Tama menegaskan, pemerintah harus menjaga kepentingan negara dalam merancang KUHP. Sebab, menurutnya pembahasan RKUHP hanya berjalan di tempat tidak ada kemajuan.
"Satu sisi kita tentu saja harus juga apa namanya ya menjaga kepentingan negara. Tapi kan di sisi lain juga jangan sampai hal-hal yang sudah ditafsirkan dengan baik yang menurut saya itu secara hukum dia sudah progresif, kemudian kita mundur lagi. Jadi konteks pembaruan hukum pidananya di sini kemudian tidak berjalan dengan dengan baik kekhawatiran yang beralasan ya," ujarnya.
(Arief Setyadi )