JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikan status perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke penyidikan. Peningkatan status setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Kapolri Harap Rumah Kebangsaan Jadi Wadah untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengatakan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
BACA JUGA:Bejat! Mimpi Basah Jadi Alasan Pria di Garut Setubuhi Anaknya hingga Hamil
Dalam peristiwa impor tersebut merugikan masyarakat. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing..