3 Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap, 3 Lainnya Masih Diburu

Indra Siregar, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 00:05 WIB
Polisi menangkap 3 pelaku kasus curanmor. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Kapolsek menambahkan, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.

"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.

"Uangnya habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya