Kapolsek menambahkan, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.
"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.
"Uangnya habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung.
(Erha Aprili Ramadhoni)