Dalam aksinya itu pelaku berhasil menggasak dua unit handphone dan dua unit laptop hingga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku juga diketahui telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan perkara yang sama.
Motif pelaku sendiri melakukan pencurian demi untuk membeli narkoba. Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(Susi Susanti)