Kisah Pilu Wanita yang Harus Mendekam di Penjara karena Keguguran, Dihukum hingga 50 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 14:21 WIB
Kisah wanita yang mengalami keguguran harus mendekam di penjara (Foto: BBC)
Share :

EL SALVADOR - Berita dari Amerika Serikat (AS) bahwa perempuan menghadapi pembatasan yang lebih ketat pada aborsi telah dirasakan di El Salvador, yang memiliki undang-undang yang sangat ketat yang mencegah akses ke masalah aborsi.

Pada Februari lalu, empat wanita duduk di depan sorotan penuh pers El Salvador. Di antara mereka, ada yang telah menjalani hukuman hampir 50 tahun penjara.

Kejahatan mereka adalah mengalami nasib sial karena mengalami keguguran - di negara dengan salah satu undang-undang aborsi paling ketat di dunia. Di antara mereka adalah Elsy.

Baca juga: Dianggap Bunuh Bayinya karena Keguguran, Ibu Ini Divonis 30 Tahun Penjara

Pada Juni 2011, Elsy hamil dan bekerja sebagai PRT di kampung halamannya. Dia ingat pergi ke toilet di tempat kerja, di mana dia tampaknya pingsan.

Ketika dia datang beberapa saat kemudian, dia dikelilingi oleh petugas polisi. Bayinya diketahui meninggal. Bosnya pun langsung melaporkan dia karena mengakhiri kehamilannya.

Baca juga: Vatikan Puji Keputusan MA AS Soal Aborsi: Ini Menantang Dunia

Di persidangannya, Elsy dijatuhi hukuman 30 tahun karena pembunuhan berat. Dia menjabat 10 sebelum juru kampanye berhasil mempersingkat hukumannya.

"Saya merasa tidak enak di penjara, yang bisa saya pikirkan hanyalah 30 tahun," terangnya kepada BBC.

"Saya pikir saya tidak akan pernah melihat ibu saya atau keluarga saya lagi,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya