Nikah Beda Agama, Wapres: Bertentangan dengan Fatwa MUI

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 13:15 WIB
Wapres KH Maruf Amin (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini merespon adanya Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen.

“Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,” kata Wapres usai memimpin rapat di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma’ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI.

Baca juga: Apa Status Anak dari Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasan MUI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya