Tambah Deni, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sepasang ABG tersebut telah kita amankan ke mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan kita akan panggil kedua orangtua mereka serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka, setelah itu kita serahkan ke kedua orangtua mereka," terangnya.
BACA JUGA:Dua Sejoli Terpergok Mesum di Dalam Mobil yang Parkir di Halaman Masjid
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim berharap, untuk orang tua agar memantau kegiatan anak-anak mereka jangan sampai mereka sampai terjerumus ke arah pergaulan bebas.
(Awaludin)