Sementara kasus pencabulan terhadap tiga korban siswa lembaga pendidikan keagamaan ini dilaporkan pada bulan Mei lalu, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Mojokerto.
Modus pelaku sangatlah keji dengan melakukan pencabulan di kamar lembaga pendidikan keagamaan tersebut dan memutarkan video porno sebelum melakukan aksinya.
Keluarga korban dan kuasa hukum korban berharap kepolisian Polres Mojokerto segera menetapkan status tersangka kepada pelaku.
(Awaludin)