JAKARTA - Sebanyak 6 calon hakim agung (CHA) dan calon hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, kemarin. Fit and proper test bagi 5 calon hakim lainnya akan dilanjutkan Komisi III hari ini, Rabu (29/6), dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
"Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada Rabu sore untuk memutuskan siapa yang lolos," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (29/6/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Adies Kadir saat membuka Uji Kepatutan dan Kelayakan menjelaskan, setiap calon hakim agung diberikan alokasi waktu uji kelayakan paling lama 60 menit termasuk 10 menit yang disampaikan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah. Pertanyaan ditanyakan masing-masing Fraksi selama 3 menit kepada masing-masing calon hakim agung yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat Komisi III DPR RI.
“Setelah selesai pelaksanaan proses ini, masing-masing calon hakim agung diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI,” terang politikus Partai Golkar ini.