Handphone Hasil Pembunuhan Perempuan di Tangsel Dijual Rp30 Ribu

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 18:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah.

Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun, dan 365, 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 penadahan 4 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya