JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero), hari ini. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, serta Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.
BACA JUGA:KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Jasa Konsultansi Perum Jasa Tirta ke Lapas Tangerang
Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014, Nur Pamudji dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati, hari ini. Keempatnya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Hari ini (30/6), pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).
Dwi Soetjipto telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sementara tiga saksi lainnya belum tampak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap keterangan para saksi tersebut.
BACA JUGA:Wakil Ketua Banggar DPR Ambruk Usai Berikan Berkas RAPBN ke Puan Maharani
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.