WAY KANAN - Jajaran Polsek Blambangan Umpu dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian dua sapi di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, beberapa waktu lalu.
Polisi mengidentifikasi para tersangka yang berjumlah lima orang dan menangkapnya. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini merupakan kasus menonjol menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2022.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan pada Minggu, 26 Juni 2022 sekira jam 12.00 WIB, Zainal Arifin (58) pemilk sapi pulang ke rumah dari kebun tempat menggembala 6 ekor sapi. Ia pulang untuk sholat dzuhur dan makan siang.
Kemudian menantunya yang ada di rumah lalu pergi ke kebun untuk menggantikan posisi Zainal yang menjaga dan melihat sapi.
"Namun, setelah melihat ternak jenis sapi tersebut, saksi kaget ternyata sapi sudah tinggal empat ekor. Dua ekor sapi betina sudah tidak ada lagi di tempat," ujar Kapolsek Blambangan Kompol A Yudi Taba dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Akibat kejadian pencurian tersebut, Zainal merugi hingga Rp30 juta.
Kapolsek Blambangan Umpu menambahkan, kronologi penangkapan para tersangka yakni pada Rabu, 29 Juni 2022, pihaknya mendapatkan informasi salah satu pelaku berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.