Modus Tukang Bubur Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Burung Dara dan Ancam Korban

Isty Maulidya, Jurnalis
Sabtu 02 Juli 2022 15:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

"Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya